twitter
rss

Showing posts with label makalah. Show all posts
Showing posts with label makalah. Show all posts

Allah swt. telah mewajibkan puasa dan menjadikannya sebagai salah satu rukun dari rukun-rukun beribadah kepada Allah 'azza wa jalla yang terpenting. Dan Allah telah mengagungkan pahala dari puasa, serta telah menetapkan atas dzatNya sendiri akan balasan yang baik. Dalam surat Al Baqarah ayat 183-184 Allah swt. telah berfirman:

يَآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ . اَيَّامًا مَعْدُوْدَاتٍ ، فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا اَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ، وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ ، فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ .

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu sekalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu sekalian agar kamu bertaqwa; (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sekalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui"
Dalam ayat di atas Allah swt. menjelaskan kepada kita, bahwa:
  1. Sesungguhnya puasa itu adalah diwajibkan kepada kita sebagaimana puasa tersebut telah diwajibkan pada para ummat sebelum kita, karena dalam puasa tersebut terdapat pendidikan jiwa dan mempersiapkannya bagi kebahagiaan dunia dan akhirat.
  2. Sesungguhnya bagi orang yang sakit dan orang yang bepergian jauh, diperbolehkan untuk berbuka puasa, kemudian membayar fidyah untuk setiap hari yang dia berbuka dengan memberi makan seorang miskin.
Sesungguhnya orang yang berpuasa sebagai tambahan dari puasa Ramadlan, maka baginya ada pahala seperti pahala orang yang melakukan shalat sunnat. Dan barangsiapa yang mencukupkan diri dengan puasa Ramadlan, maka tidak ada dosa baginya. Dan sesung guhnya puasa dari orang-orang yang diperbolehkan berbuka, apabila mereka yakin puasanya tidak memba hayakan, maka puasanya itu lebih baik dan lebih bermanfaat bagi mereka.


Bukanlah tujuan dari puasa itu melarang makan dan minum yang tidak bermanfa'at bagi Allah, serta tidak memberi melarat kepada-Nya karena membolehkan makan dan minum. Sesungguhnya Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi menghendaki dengan pencegahan makan dan minum, adalah agar orang yang berpuasa dapat merasakan panas perut sebab lapar dan sangat kehausan; dan agar seseorang muslim yang telah diberi nikmat oleh Allah itu dapat mengerti bahwa sesungguhnya tidak sah baginya untuk memenuhi perutnya dan berbuat boros dalam membelanjakan hartanya untuk makanan dan minumannya, sedang di dekatnya banyak keluarga dan kerabatnya serta saudara-saudaranya yang muslimmenderita kelaparan dan kehausan.
Dengan puasa ini, diharapkan akan bangkit dalam dirinya rasa belas dan kasihan, sehingga akan cepat-cepat memberi bantuan kepada mereka dan bersekutu dengan mereka dalam menikmati kenikmatan-kenikmatan yang telah diberikan oleh Allah swt. kepadanya.
Bukanlah tujuan dari puasa itu mencegah dari makan dan minum saja, tetapi juga mencegah lisan dari omongan yang tidak berguna, menggunjing orang lain, mengadu domba, dusta, berbantah dan bermusuhan. Rasulullah saw. telah bersabda: 

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلّهِ حَاجَةٌ فِى اَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ .
( عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ )

"Barangsiapa yang tidak meninggalkan omongan dan perbuatan dusta, maka tidak ada hajat bagi Allah dalam meninggalkan makanan dan minumannya". (Hadits dari Abu Hurairah)
Rasulullah saw. bersabda:

لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الاَكْلِ وَالشُّرْبِ ، وَاِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَاِنْ شَابَّكَ اَحَدٌ اَوْ جَهِلَ عَلَيْكَ فَقُلْ : اِنِّى صَائِمٌ ، اِنِّى صَائِمٌ؛ فَكَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ اِلاَّ الظَّمَأُ ، وَكَمْ مِنْ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ اِلاَّ السَّهَرُ. وَفِى رِوَايَةٍ : كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لِهُ مِنْ صِيَامِهِ اِلاَّ الْجُوْعُ وَالْعَطَشُ.

Bukanlah puasa itu dari makan dan minum. Sesungguhnya puasa itu dari yang tidak berguna dan keji. Jika seseorang memaki kamu atau berbuat bodoh kepadamu, maka katakanlah: Sungguh aku orang yang berpuasa, sungguh aku orang yang berpuasa. Maka banyak orang yang berpuasa, tidak ada baginya pahala dari puasanya kecuali haus, dan banyak orang yang shalat di malam bulan Ramadlan, tidak ada baginya pahala dari shalatnya, kecuali jaga malam. Dalam satu riwayat: Banyak orang berpuasa, tidak ada baginya pahala dari puasanya, kecuali lapar dan haus.
Rasulullah saw. bersabda:

اَلصَّائمُ فِى عِبَادَةٍ مِنْ حِيْنِ يُصْبِحُ اِلَى اَنْ يُمْسِيَ مَالَمْ يَغْتَبْ مُسْلِمًا اَوْ يُؤْذِهِ، فَاْذَا اغْتَابَ خَرَقَ صَوْمَهُ. وَفِى رِوَايَةٍ: اَلصِّيَامُ جُنَّةٌ وَحِصْنٌ حَصِيْنٌ مَنَ النَّارِ مَالَمْ يَخْرِقْهَا بِكَذِبٍ اَوْ غِيْبَةٍ.

Orang yang berpuasa itu tetap dallam ibadah sejak waktu pagi sampai waktu sore, selama dia tidak menggunjing (ngrasani) seseorang muslim atau menyakitinya. Jika dia berbuat ghibah (menggunjing), maka dia telah merusak puanya. Dalam satu riwayat: Puasa itu adalah benteng yang kuat yang membentengi orang yang berpuasa dari api neraka, selama dia tidak merusak benteng tersebut dengan berdusta dan ghibah.


Puasa itu, sebagaimana definisi yang telah dikemukakan oleh para ahli fiqih, adalah menahan diri dari makan, minum, bersetubuh, dan dari setiap hal yang membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar sampai dengan terbenam matahari, dengan niat yang murni hanya karena mematuhi perintah Allah swt.
Puasa itu adalah zakat (pembersih) bagi badan, berdasarkan sabda Nabi saw.: 

لِكُلِّ شَيْءٍ زَكَاةٌ وَزَكَاةُ الْجَسَدِ الصَّوْمُ

Setiap sesuatu itu ada zakatnya, sedangkan zakat dari jasad adalah puasa.

Nabi Muhammad saw. telah bersabda:
اِنَّمَا الصَّوْمُ جُنَّةٌ

Hanyasaja puasa itu adalah benteng. Artinya penjagaan yang dapat menjaga manusia dari kejahatan dua musuhnya, yaitu Syaithan dan Nafsu.


Negara Indonesia berdasar atas hukum hal ini berarti hukumlah yang mengatur kehidupan kenegaraan. Bahkan segala tingkah laku dalam kehidupan sehari – haripun harus berdasar ketentuan – ketentuan hukum yang berlaku. Semua ini ditujukan untuk mewujudkan ketertiban hidup dalam  masyarakat. Masyarakat yang tertib, aman, dan  tentram merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya tujuan nasional. Namun masyarakat yang demikian itu tidak mungkin tercipta jika UUD’45 tidak dilaksanakan secara konsekuen oleh selusuh bangsa Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut menurut Gustav Radbruch mengemukakan adanya tiga nilai dasar hukum :
a. Keadilan hukum yaitu perlakuan sama terhadap hal – hal yang  sama dan yang sesuai dengan itu, serta perlakuan yamg tidak sama terhadap hal – hal yang berbeda termasuk orang dan hubungannya.
b. Kegunaan  hukum yaitu fungsi dan  manfaat hukum adalah untuk mengatur ketertiban hidup di dalam masyarakat   
c. Kepastian hukum yaitu hukum menjadi berlaku dan mengikat seluruh warga negara tanpa kecuali dalam rangka menegakkan kebenaran dan supremasi hukum.
Adapun contoh nilai – nilai budipekerti yang terkandung dalam ketertiban antara lain :
a. Berdisiplin artinya selalu mematuhi tata tertib, menjaga ketertiban umum, biasa  bekerja secara tuntas dan bertanggung jawab
b. Menghargai waktu artinya selalu bersikap dan berperilaku memanfaatkan waktu yang tersedia secara efektif dan efisien
c. Sikap tertib artinya selalu bersikap tertib di mana dan kapan saja atas dasar kesadaran hukum dan menghindari diri dari perbuatan yang melanggar norma.


Undang – Undang Dasar  Negara Republik  Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau Uud’45, adalah konstitusi negara Republik Indonesia saat ini.
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1945, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan Uud 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999 – 2002, UUD 1945 mengalami 4 kali  perubahan(amandemen), yang merubah susunan lembaga – lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indinesia.
Pada tanggal 22 Juni 1945, disahkan Piagam Jakarta yang menjadi naskah Penbukaan UUD 1945 setelah dihilangkannya anak kalimat “ dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya”.  M enurut Andre dalam diskusi syariat Islam bahwa  pemasukan dan pemberlakuan syariat islam sesuatu yang sulit dilakukan. Sebaliknya yang diinginkan baik dari agama manapun secara keseluruhan dan Islam termasuk di dalamnya adalah mengajarkan seperangkat nilai – nilai luhur  yang harus kita jalankan. Sehingga pemaksaan terhadap satu  keyakinan agama  tertentu sangat tidak kita inginkan.  Dapat kita ambil kesimpulan bahwa memberlakukan syariat Islam  (Piagam Jakarta) dalam sebuah konstitusi negara merupakan langkah  yang  tidak  tepat, gagasan tersebut sama saja memasukkan urusan privasi menjadi urusan publik (negara). [1]
 Naskah  rancangan UUD 1945 Indonesia disusun  pada  masa Sidang Ketua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan  (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata “ Indonesia” karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang tanggal 10 – 17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan Uud 1945 sebagai Undang – Undang Dasar Republik Indonesia.
Periode 1945 – 1949
Dalam kurun waktu 1945 – 1949, Uud 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan penyimpangan UUD 1945.
Periode 1959 – 1966
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling talik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang – undang dasar, menggantikan Undang – Un dang Dasar Sementara 1950 waktu itu. Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya;
1. Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri negara
2. MPRS menetapkan Soekarno sebagi presiden seumur hidup
3. Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 Sweptember Partai Komunis
Periode 1966 – 1998
Pada masa Orde Baru (1966 – 1998), Pemerintah  menyatakan  kembali menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun dalam pelaksanaannya terjadi juga penyelewengan UUD 1945 diantaranya kemerdekaan pers dibatasi , kebebasan berserikat dan berkumpul  dikebiri, pemilu dijalankan  namun  penuh kecurangan, para pengkritik penguasa dibungkam, dan KKN meraja lela sehingga menyengsarakan rakyat.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral “, diantaranya melalui sejumlah peraturan :
1. Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
2. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum
3. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.[2]
Periode Reformasi ( 1998) sampai sekarang
Pada tahun 1998 bangsa Indonesia mengalami bencana besar yaitu dampak krisis ekonomi dan moneter sehingga menyebabkan stabilitas politik menjadi goyah. Terlebih lagi meraja lelanya KKN hampir seluruh instansi dan lembaga pemerintahan serta penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dikalangan pejabat sehingga membawa rakyat semakin menderita. Para wakil rakyat yang seharusnya membawa amanat rakyat ternyata tidak dapat berfungsi secara demokratis sehingga demokrasi menjadi mandul. Puncak dari keadaan tersebut ditandai dengan hancurnya ekonomi nasional, maka timbullah gerakan masyarakat yang menuntut adanya reformasi  di segala bidang.
Adapun yang menjadi agenda dari tuntutan reformasi adalah :
a. Amandemen UUD’45
b. Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI
c .Penegakan Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN
d. Otonomi Daerah
e. Kebebasan Pers
f. Mewujudkan kehidupan kehidupan demokrasi


[1] Syarifuddin(Ed.). Geger Konstitusi;Gagasan  dari Ekstra Parlemen.2002.hlm.118
[2] www.wikipedia.org