twitter
rss

Showing posts with label konstitusi. Show all posts
Showing posts with label konstitusi. Show all posts


Negara Indonesia berdasar atas hukum hal ini berarti hukumlah yang mengatur kehidupan kenegaraan. Bahkan segala tingkah laku dalam kehidupan sehari – haripun harus berdasar ketentuan – ketentuan hukum yang berlaku. Semua ini ditujukan untuk mewujudkan ketertiban hidup dalam  masyarakat. Masyarakat yang tertib, aman, dan  tentram merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya tujuan nasional. Namun masyarakat yang demikian itu tidak mungkin tercipta jika UUD’45 tidak dilaksanakan secara konsekuen oleh selusuh bangsa Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut menurut Gustav Radbruch mengemukakan adanya tiga nilai dasar hukum :
a. Keadilan hukum yaitu perlakuan sama terhadap hal – hal yang  sama dan yang sesuai dengan itu, serta perlakuan yamg tidak sama terhadap hal – hal yang berbeda termasuk orang dan hubungannya.
b. Kegunaan  hukum yaitu fungsi dan  manfaat hukum adalah untuk mengatur ketertiban hidup di dalam masyarakat   
c. Kepastian hukum yaitu hukum menjadi berlaku dan mengikat seluruh warga negara tanpa kecuali dalam rangka menegakkan kebenaran dan supremasi hukum.
Adapun contoh nilai – nilai budipekerti yang terkandung dalam ketertiban antara lain :
a. Berdisiplin artinya selalu mematuhi tata tertib, menjaga ketertiban umum, biasa  bekerja secara tuntas dan bertanggung jawab
b. Menghargai waktu artinya selalu bersikap dan berperilaku memanfaatkan waktu yang tersedia secara efektif dan efisien
c. Sikap tertib artinya selalu bersikap tertib di mana dan kapan saja atas dasar kesadaran hukum dan menghindari diri dari perbuatan yang melanggar norma.


Undang – Undang Dasar  Negara Republik  Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau Uud’45, adalah konstitusi negara Republik Indonesia saat ini.
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1945, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan Uud 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999 – 2002, UUD 1945 mengalami 4 kali  perubahan(amandemen), yang merubah susunan lembaga – lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indinesia.
Pada tanggal 22 Juni 1945, disahkan Piagam Jakarta yang menjadi naskah Penbukaan UUD 1945 setelah dihilangkannya anak kalimat “ dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya”.  M enurut Andre dalam diskusi syariat Islam bahwa  pemasukan dan pemberlakuan syariat islam sesuatu yang sulit dilakukan. Sebaliknya yang diinginkan baik dari agama manapun secara keseluruhan dan Islam termasuk di dalamnya adalah mengajarkan seperangkat nilai – nilai luhur  yang harus kita jalankan. Sehingga pemaksaan terhadap satu  keyakinan agama  tertentu sangat tidak kita inginkan.  Dapat kita ambil kesimpulan bahwa memberlakukan syariat Islam  (Piagam Jakarta) dalam sebuah konstitusi negara merupakan langkah  yang  tidak  tepat, gagasan tersebut sama saja memasukkan urusan privasi menjadi urusan publik (negara). [1]
 Naskah  rancangan UUD 1945 Indonesia disusun  pada  masa Sidang Ketua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan  (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata “ Indonesia” karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang tanggal 10 – 17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan Uud 1945 sebagai Undang – Undang Dasar Republik Indonesia.
Periode 1945 – 1949
Dalam kurun waktu 1945 – 1949, Uud 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan penyimpangan UUD 1945.
Periode 1959 – 1966
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling talik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang – undang dasar, menggantikan Undang – Un dang Dasar Sementara 1950 waktu itu. Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya;
1. Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri negara
2. MPRS menetapkan Soekarno sebagi presiden seumur hidup
3. Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 Sweptember Partai Komunis
Periode 1966 – 1998
Pada masa Orde Baru (1966 – 1998), Pemerintah  menyatakan  kembali menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun dalam pelaksanaannya terjadi juga penyelewengan UUD 1945 diantaranya kemerdekaan pers dibatasi , kebebasan berserikat dan berkumpul  dikebiri, pemilu dijalankan  namun  penuh kecurangan, para pengkritik penguasa dibungkam, dan KKN meraja lela sehingga menyengsarakan rakyat.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral “, diantaranya melalui sejumlah peraturan :
1. Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
2. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum
3. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.[2]
Periode Reformasi ( 1998) sampai sekarang
Pada tahun 1998 bangsa Indonesia mengalami bencana besar yaitu dampak krisis ekonomi dan moneter sehingga menyebabkan stabilitas politik menjadi goyah. Terlebih lagi meraja lelanya KKN hampir seluruh instansi dan lembaga pemerintahan serta penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dikalangan pejabat sehingga membawa rakyat semakin menderita. Para wakil rakyat yang seharusnya membawa amanat rakyat ternyata tidak dapat berfungsi secara demokratis sehingga demokrasi menjadi mandul. Puncak dari keadaan tersebut ditandai dengan hancurnya ekonomi nasional, maka timbullah gerakan masyarakat yang menuntut adanya reformasi  di segala bidang.
Adapun yang menjadi agenda dari tuntutan reformasi adalah :
a. Amandemen UUD’45
b. Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI
c .Penegakan Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN
d. Otonomi Daerah
e. Kebebasan Pers
f. Mewujudkan kehidupan kehidupan demokrasi


[1] Syarifuddin(Ed.). Geger Konstitusi;Gagasan  dari Ekstra Parlemen.2002.hlm.118
[2] www.wikipedia.org


Yang dimaksud dengan subtansi konstitusi negara adalah watak dari suatu Undang – undang Dasar yang menjadi dasar hukum tertulis bagi suatu negara. Menurut C.F. Strong konstitusi dapat dibedakan menjadi dua yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi disebut tertulis bila berupa naskah (documentary constution) sedangkan konstitusi disebit tidak tertulis bila tidak berupa naskah (non-documentary constution ) dan banyak dipengaruhi oleh tradisi dan konvensi.
Istilah konstitusi secara teoritis dapat dibedakan ke dalam dua katagori yaitu :
1. Konstitusi politik yaitu konstitusi yang semata – mata berisi sebuah dokumen hukum, berisi pasal – pasal yang mengandung norma dasar dalam penyelenggaan negara, hubungan antar rakyat dan negara, antar lembaga negara.
2. Konstitusi sosial yaitu konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis tentang negara, sistem sosial, sistem ekonomi, sistem politik yang ingin dikembangkan oleh bangsa itu.
A. Sifat dan fungsi konstitusi
Mirriam Budihardjo dengan melihat sifat dan fungsi konstitusi UUD, dalam bukunya Dasar – Dasar Ilmu Politik Konstitusi atau UUD membuat ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
a) Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
b. Hak – hak Asasi Manusia (biasa disebut Bill of Rights) kalau berbentuk naskah tersendiri
c. Prosedur  mengubah Undang – Undang Dasar
d. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang – Undang Dasar.
Konstitusi negara dapat bersifat luwes ( Flexible ) dan kaku (rigid) ,
a.Konstitusi dikatakan luwes apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan – perubahan sewaktu – waktu sesuai dengan perkembangan masyarakatnya. Contohnya konstitusi di Inggris dan Selandia Baru.
b. Konstitusi dikatakan  kaku apabila konstitusi itu sulit diubah kapanpun. Contohnya konstitusi di Amerika, kanada, Jerman, Indonesia.
Setiap konstitusi senantiasa memiliki tujuan untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa dengan menetapkan batas – batas kekusaannya.
Secara lebih operasional suatu konstitusi mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Membatasi perilaku pemerintah secara efektif
b. Menentukan lembaga negara bekerjasama satu sama lain
c. Menentukan hubungan diantara lembaga negara
d. Menjamin hak – hak warga negara dari tindakan sewenang – wenang  penguasa
e. Menjadi landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan
2. Muatan Konstitusi
Meskipun Undang – Undang Dasar bukan merupakan salah satu syaraf berdirinys suatu negara, namun di setiap negara harus ada Undang – Undang Dasar. Sebab dengan adanya Undang – Undang Dasar baik penguasa maupun masyaraknya dapat mengetahui aturan dalam kehidupan ketatanegaraan di negaranya. Suatu  konstitusi selain sebagai dokumen nasional dan sebagai hasil perjuangan politik bangsa juga berisi mengenai sistem politik dan sistem hukum yang hendak diwujudkan pada masa yang akan datang.
Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi tiga hal pokok yaitu :
a. Adanya jaminan terhadap hak – hak asasi manujsia dan warga negara
b. Ditetapkannya suatu ketatanegaraan suatu negara yang bersifat  fundamental
c. adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental
Menurut Miriam Budihardjo, setiap Undang – Undang Dasar memuat ketentuan mengenai organisasi negara (misalnya pembagian kekuasaan seperti badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif., pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah, atau prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yuridiksi oleh salah satu badan pemerintah). Selain itu suatu konstitusi hendaknya berisi tentang bagaimana cara perubahan konstitusi tersebut.
Hal – hal yang dimuat dalam konstitusi, antara lain sebagai berikut :
a. Hal yang sifatnya umum, misalnya tentang kekuasaan dalam negara dan identitas negara
b. Hal yang menyangkut  lembaga – lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, fungsi, tugas, hak dan kewenangannya.
c. Hal yang menyangkut hubungan antar negara dan warga negara, yaitu hak dan kewajiban negara terhadap warganya ataupun hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, termasuk juga Hak Asasi Manusia.
d. Konsepsi atau cita – cita negara dalam berbagai bidang, misal bidang pendidikan, kesejahteraan, ekonomi, soaial, dan pertahanan.
e. Ketentuan – ketentuan peralihan atau  ketentuan transisi.[1]
3. Cara Pembentukan dan perubahan konstitusi
Setiap konstituai merupakan pencerminan konsep dan alam pikiran manusia di mana ia dilahirkan dan merupakan hasil dari keadaan material dan spiritual dari masa itu.
Adapun cara pembentukan konstitusi dapat dilihat melalui empat cara yaitu :
1. Pemberian
Misalnya ;  Raja memberikan kepada warganya suatu UUD, kemudian mereka berjanji akan menggunakan  kekuasaanya itu berdasarkan asas – asas tertentu dan kekuasaannya itu akan dijalnkan oleh suatu badan tertentu pula. Biasanya UUD ini timbul karena raja merasa ada tekanan yang besar dari orang – orang di sekitarnya dan takut akan muncul revolusi.
2.  Secara sengaja
Pembuatan suatu UUD dilakukan setelah negara itu didirikan. Jadi dalam memuat Uud dengan sengaja karena mungkin pada saat negara itu berdiri belum ada UUD.
3. Dengan cara Revolusi
Pemerintahan baru  yang terbentuk dari hasil revolusi biasanya memuat suatu UUD dengan cara mendapat persetujuan rakyat, atau dengan cara lain mengadakan musyawarah untuk menetapkan UUD itu.
4. Dengan cara Evolusi
Perubahan secara berangsur – angsur dapat menimbulkan suatu UUD, dan secara otomotis UUD yang lama tidak berlaku lagi.
Konstitusi biasanya memiliki sifat fleksibel. Indikator dari sifat fleksibel ini dapat dilihat dari berbagai cara merubah konstitusi tersebut, apakah konstitusi memberi ruang bebas terhadap terjadinya perubahan konstitusi atau tidak. Peninjauan kembali terhadap konstitusi bukan berarti mengganti UUD yang telah ada melainkan melihat kemungkinan melakukan perluasan atau pemekaran. Dalam sistem  ketatanegaraan modern, paling tidak ada dua sistem yang berkembang dalam perubahan konstitusi yaitu renewel (pembaharuan)  dianut di negara – negara Eropa kontinental dan amandement (perubahan) seperti dianut di negara – negara Anglo-Saxon. Sistem perubahan konstitusi dengan model  renewal merupakan perubahan  konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan. Di antara negara yang menganut sistem ini antara lain Belanda, Jerman, dan Perancis.
Sedangkan perubahan yang menganut sistem amandement, adalah apabila suatu konstitusi diubah (di-amandement), maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi awal. Di antara negara yang menganut sistem ini antara lain adalah amerika Serikat.
   Adapun cara yang dapat digunakan untuk mengubah konstitusi (UUD) melaui jalan penafsiran , menurut K.C. Wheare ada empat macam cara yaitu melalui :
1. Beberapa kekuatan yang bersifat primer (some primary forces)
2.Perubahan  yang diatur dalam konstitusi (formal amandement)
3. Penafsiran secara hukum (judical interpretation
4. kebiasaan yang terdapat dalam bidang katatanegaraan (usage and convention)
Sementara itu , menurut Miriam Budihardjo ada empat macam prosedur dalam perubahan konstitusi, yaitu :
1. Sidang badan legislatif dengan ditambah beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan quorum untuk sidang yang membicarakan usul perubahan Undng – Undang Dasar dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerimanya.
2. Referendum atau plebisit
3. Negara – negara bagian dalam negara federal (misal Amerika Serikat, ¾ dari 50 negara – negara bagian harus menyetujui )
4. Musyawarah khusus (special convention)
Pendapat yang hampir sama diungkapkan oleh CF.Strong, Ia mengatakan bahwa prosedur perubahan konstitusi – konstitusi ada empat macam cara perubahan yaitu :
1. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan  tetapi menurut pembatasan – pembatasan tertentu
2. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh rakyat melalui referendum
3. Perubahan konstitusi dan ini berlaku dalam negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara – negara bagian
4. perubahan konstitusi yang dilakukan dalamm suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
Pendapat lain dikemukakan oleh Kelsen yang menurutnya perubahan konstitusi dapat dilakukan dengan dua model yaitu :
1. Perubahan yang dilakukan di luar kompetensi organ legislatif biasa yang dilembagakan oleh konstitusi tersebut, yaitu suatu organ  khusus yang hanya kompeten untuk mengadakn perubahan – perubahan konstitusi.
2. Dalam sebuah negara federal, suatu perubahan konstitusi bisa jadi harus disetujui oleh dewan perwakilan rakyat dari sejumlah negara – negara tertentu. [2]
4. Klasifikasi konstitusi di Indonesia
Dalam praktek ketatanegaraan Republik Indonesia pengertian konstitusi adalah sama dengan pengertian Undang – Undang Dasar. Hal ini terbukti dengan disebutnya istilah Konstitusi Republik Indonesia serikat bagi Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Serikat. Undang – Undang Dasar hanyalah sebagian dari hukum dasar negara. Undang – Undang Dasar adalah hukum dasar  tertulis, sedangkan di sampingnya Undang – Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar tidak tertulis atau konvensi. Konvensi adalah aturan – aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Adapun sifat – sifat dari konvensi adalah :
a. Merupakan  kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
b. Tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar
c. Diterima oleh seluruh rakyat
d. Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan – aturan dasar yang tidak terdapat dalam UUD.
Contoh  konvensi : Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat, Pidato kenegaraan setiap tanggal 16 Agustus di dalam sidang DPR, pidato presiden pada setiap awal tahun sebagai keterangan pemerintah tentang RAPBN dll.
UUD’45 sebagi konstitusi negara Indonesia terjabarkan dalam tata urutan peraturan perundang – undngan. Menurut TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukun dan Tata Urutan Parundang – undangan Republik Indonesia yaitu sebagai berikut :
1. UUD 1945
2. TAP MPR RI
3. Undang – Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (PERPU)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
Undang – Undang Nomor 10 Tahun  2004 Tata Peraturan perundang – undangan berubah menjadi :
a. UUD 1945
b. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
c. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah


[1] Harti, Kewarganegaraan  Smu kelas X semester 2.hlm.4-5
[2] Dede Rosyada,A.Ubaidillah,Abdul rozak,Wahdi sayuti, M.Arskal Salim. Demokrasi, HAM,Dan Masyarakat Madani.2000.hlm 98-99