twitter
rss

1)  Morfem
                 adalah satuan bentuk terkecilyang dapat membedakan makna dan atau     
yang mempunyai makna. Wujud morfem dapat berupa imbuhan, partikel, dan   kata dasar.
            Kemampuan imbuhan sebagai pembeda makna sudah terbukti dalam butir 3.2. Bahkan, dalam  contoh  pembuktian  itu,selain imbuhan –an,di-,me-,ter- sudah dipakai pula salah satu partikel, yaitu –lah dalam kata makanlah.
Partikel adalah unsur-unsur kecil dalam bahasa. Dalam buku Tata Bahasa Baku Bahasa Indonasia (1993:342),
partikel  -kah, -lah, -tah, diakui sebagai  klitika. Klitika  tidak   sama    dengan imbuhan. Contoh partikel selain -kah, -lah, -tah, adalah –pun. Partikel-partikel itu kita akui sebagai morfem karena merupakan bentuk terkecil yang dapat membedakan arti.
            Kata   dasar  tergolong sebagai  morfem karena juga berfungsi sebagai pembeda arti  dan wujudnya hanya  terdiri atas satu morfem. Kata dasar bawa, rumah,  main, tidak   dapat dipecah  lagi  menjadi  bentuk  yang   lebih    kecil. Sebaliknya, kata turunan terbawa, dirumahkan, dipermainkan,adalah kata-kata kompleks  yang dapat diuraikan lagi karena morfemnya lebih dari satu.
Menurut bentuk dan arti,morfem dapat dibedakan atas dua macam.
a)  Morfem  bebas, yaitu   morfem   yang dapat berdiri sendiri dari segi makna   
     Tanpa  harus  dihubungkan   dangan  morfem  yang lain. Semua kata dasar   
     tergolong sebagai morfem bebas.
 b) Morfem   terikat. Yaitu morfem    yang tidak dapat berdiri sendiri dari segi
     makna. Makna morfem terikat baru jelas
     setelah morfem itu dihubungkan dengan morfem yang lain.Semua imbuhan
     ( awalan, sisipan, akhiran, serta kombinasi  awalan dan  akhiran ) tergolong
     sebagai  morfem  terikat. Selain  itu  unsur-unsur  seperti partikel -lah, -kah 
     dan  bentuk  lain  yang  tidak  dapat  berdiri sendiri, juga tergolong sebagai
     morfem terikat .


Satuan bentuk yang terkecil dalam bahasa adalah fonem  dan yang terbesar adalah karangan. Di antara keduanya terdapat deretan bentuk morfem, kata, frasa, kalimat, dan alinea .

Fonem --> Morfem --> Kata --> Frasa --> Kalimat --> Alenia --> Karangan
Ilustrasi diatas dimulai dari yang terkecil.

Ketujuh satuan bentuk bahasa itu baru diakui eksistensinya jika mempunyai makna atau dapat mempengaruhi makna. Maksud pernyataan ‘dapat mempengaruhi makna’dalam hal ini adalah kehadirannya dapat mengubah makna atau menciptakan makna baru. Setiap bentuk harus mempunyai makna dan setiap maknaharus didukung oleh bentuk tertentu. Hubungan antara bentuk dan makna dapat diibaratkansebagai dua sisi mata uang:satu sama lainnya melengkapi. Bentuk yang tidak mempunyai makna tidakakn mendapat tempatdalam tatanan satuan bentuk bahasa. Dalam contoh di bawah ini dapat dilihat bagaimana fonem,morfem, dan kata berpengaruh terhadap makna.
1)  Perhatikan peranan fonem sebagai pembeda makna dalam deret kata berikut.
                        Seret = ‘ tersendat-sendat;tidak lancar’
                        Seret = ‘menarik suatu benda menyusur tanah
                        Apel = ‘nama buah’
                        Apel = ‘wajib mengikuti upacara’
              Perhatikan pula peranan fonem lain dalam deret kata di bawah ini .
                        cari-jari-lari-mari-tari
                        bayu-kayu-kuyu-sayu
                        kerang-perang-serang-terang
Disini tampak bagaimana kehaditan satu fonem mengakibatkan perubahan makna / menimbulkan makna baru.
2)  Perhatikan peran morfem  -an,di-,-lah,me-,ter- sebagai pembentuk kata-kata        baru. Dengan bantuan morfem tersebut,dari kata dasar ‘makan’ dapat dibentuk kata:
makanan , dimakan,makanlah, memakan, termakan
dapat kita lihat,akibat morfem yang berbeda,arti kata-kata itu satu sama lainnya menjadi berbeda.
3)  Perhatikan  kata   sepeda, ambil, dingin,  kuliah. Keempat  kata yang diambil secara acak itu  kita akui  sebagai kata,karena setiap kata mempunyai makna. Kita akan meragukan, bahkan  cenderung  memastikan bahwa adepes, libma, ningid, hailuk bukan kata bahasa indonesia karena tidak  mempunyai makna.

Allah swt. telah mewajibkan puasa dan menjadikannya sebagai salah satu rukun dari rukun-rukun beribadah kepada Allah 'azza wa jalla yang terpenting. Dan Allah telah mengagungkan pahala dari puasa, serta telah menetapkan atas dzatNya sendiri akan balasan yang baik. Dalam surat Al Baqarah ayat 183-184 Allah swt. telah berfirman:

يَآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ . اَيَّامًا مَعْدُوْدَاتٍ ، فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا اَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ، وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ ، فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ .

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu sekalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu sekalian agar kamu bertaqwa; (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sekalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui"
Dalam ayat di atas Allah swt. menjelaskan kepada kita, bahwa:
  1. Sesungguhnya puasa itu adalah diwajibkan kepada kita sebagaimana puasa tersebut telah diwajibkan pada para ummat sebelum kita, karena dalam puasa tersebut terdapat pendidikan jiwa dan mempersiapkannya bagi kebahagiaan dunia dan akhirat.
  2. Sesungguhnya bagi orang yang sakit dan orang yang bepergian jauh, diperbolehkan untuk berbuka puasa, kemudian membayar fidyah untuk setiap hari yang dia berbuka dengan memberi makan seorang miskin.
Sesungguhnya orang yang berpuasa sebagai tambahan dari puasa Ramadlan, maka baginya ada pahala seperti pahala orang yang melakukan shalat sunnat. Dan barangsiapa yang mencukupkan diri dengan puasa Ramadlan, maka tidak ada dosa baginya. Dan sesung guhnya puasa dari orang-orang yang diperbolehkan berbuka, apabila mereka yakin puasanya tidak memba hayakan, maka puasanya itu lebih baik dan lebih bermanfaat bagi mereka.


Bukanlah tujuan dari puasa itu melarang makan dan minum yang tidak bermanfa'at bagi Allah, serta tidak memberi melarat kepada-Nya karena membolehkan makan dan minum. Sesungguhnya Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi menghendaki dengan pencegahan makan dan minum, adalah agar orang yang berpuasa dapat merasakan panas perut sebab lapar dan sangat kehausan; dan agar seseorang muslim yang telah diberi nikmat oleh Allah itu dapat mengerti bahwa sesungguhnya tidak sah baginya untuk memenuhi perutnya dan berbuat boros dalam membelanjakan hartanya untuk makanan dan minumannya, sedang di dekatnya banyak keluarga dan kerabatnya serta saudara-saudaranya yang muslimmenderita kelaparan dan kehausan.
Dengan puasa ini, diharapkan akan bangkit dalam dirinya rasa belas dan kasihan, sehingga akan cepat-cepat memberi bantuan kepada mereka dan bersekutu dengan mereka dalam menikmati kenikmatan-kenikmatan yang telah diberikan oleh Allah swt. kepadanya.
Bukanlah tujuan dari puasa itu mencegah dari makan dan minum saja, tetapi juga mencegah lisan dari omongan yang tidak berguna, menggunjing orang lain, mengadu domba, dusta, berbantah dan bermusuhan. Rasulullah saw. telah bersabda: 

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلّهِ حَاجَةٌ فِى اَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ .
( عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ )

"Barangsiapa yang tidak meninggalkan omongan dan perbuatan dusta, maka tidak ada hajat bagi Allah dalam meninggalkan makanan dan minumannya". (Hadits dari Abu Hurairah)
Rasulullah saw. bersabda:

لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الاَكْلِ وَالشُّرْبِ ، وَاِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَاِنْ شَابَّكَ اَحَدٌ اَوْ جَهِلَ عَلَيْكَ فَقُلْ : اِنِّى صَائِمٌ ، اِنِّى صَائِمٌ؛ فَكَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ اِلاَّ الظَّمَأُ ، وَكَمْ مِنْ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ اِلاَّ السَّهَرُ. وَفِى رِوَايَةٍ : كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لِهُ مِنْ صِيَامِهِ اِلاَّ الْجُوْعُ وَالْعَطَشُ.

Bukanlah puasa itu dari makan dan minum. Sesungguhnya puasa itu dari yang tidak berguna dan keji. Jika seseorang memaki kamu atau berbuat bodoh kepadamu, maka katakanlah: Sungguh aku orang yang berpuasa, sungguh aku orang yang berpuasa. Maka banyak orang yang berpuasa, tidak ada baginya pahala dari puasanya kecuali haus, dan banyak orang yang shalat di malam bulan Ramadlan, tidak ada baginya pahala dari shalatnya, kecuali jaga malam. Dalam satu riwayat: Banyak orang berpuasa, tidak ada baginya pahala dari puasanya, kecuali lapar dan haus.
Rasulullah saw. bersabda:

اَلصَّائمُ فِى عِبَادَةٍ مِنْ حِيْنِ يُصْبِحُ اِلَى اَنْ يُمْسِيَ مَالَمْ يَغْتَبْ مُسْلِمًا اَوْ يُؤْذِهِ، فَاْذَا اغْتَابَ خَرَقَ صَوْمَهُ. وَفِى رِوَايَةٍ: اَلصِّيَامُ جُنَّةٌ وَحِصْنٌ حَصِيْنٌ مَنَ النَّارِ مَالَمْ يَخْرِقْهَا بِكَذِبٍ اَوْ غِيْبَةٍ.

Orang yang berpuasa itu tetap dallam ibadah sejak waktu pagi sampai waktu sore, selama dia tidak menggunjing (ngrasani) seseorang muslim atau menyakitinya. Jika dia berbuat ghibah (menggunjing), maka dia telah merusak puanya. Dalam satu riwayat: Puasa itu adalah benteng yang kuat yang membentengi orang yang berpuasa dari api neraka, selama dia tidak merusak benteng tersebut dengan berdusta dan ghibah.


Puasa itu, sebagaimana definisi yang telah dikemukakan oleh para ahli fiqih, adalah menahan diri dari makan, minum, bersetubuh, dan dari setiap hal yang membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar sampai dengan terbenam matahari, dengan niat yang murni hanya karena mematuhi perintah Allah swt.
Puasa itu adalah zakat (pembersih) bagi badan, berdasarkan sabda Nabi saw.: 

لِكُلِّ شَيْءٍ زَكَاةٌ وَزَكَاةُ الْجَسَدِ الصَّوْمُ

Setiap sesuatu itu ada zakatnya, sedangkan zakat dari jasad adalah puasa.

Nabi Muhammad saw. telah bersabda:
اِنَّمَا الصَّوْمُ جُنَّةٌ

Hanyasaja puasa itu adalah benteng. Artinya penjagaan yang dapat menjaga manusia dari kejahatan dua musuhnya, yaitu Syaithan dan Nafsu.


Negara Indonesia berdasar atas hukum hal ini berarti hukumlah yang mengatur kehidupan kenegaraan. Bahkan segala tingkah laku dalam kehidupan sehari – haripun harus berdasar ketentuan – ketentuan hukum yang berlaku. Semua ini ditujukan untuk mewujudkan ketertiban hidup dalam  masyarakat. Masyarakat yang tertib, aman, dan  tentram merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya tujuan nasional. Namun masyarakat yang demikian itu tidak mungkin tercipta jika UUD’45 tidak dilaksanakan secara konsekuen oleh selusuh bangsa Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut menurut Gustav Radbruch mengemukakan adanya tiga nilai dasar hukum :
a. Keadilan hukum yaitu perlakuan sama terhadap hal – hal yang  sama dan yang sesuai dengan itu, serta perlakuan yamg tidak sama terhadap hal – hal yang berbeda termasuk orang dan hubungannya.
b. Kegunaan  hukum yaitu fungsi dan  manfaat hukum adalah untuk mengatur ketertiban hidup di dalam masyarakat   
c. Kepastian hukum yaitu hukum menjadi berlaku dan mengikat seluruh warga negara tanpa kecuali dalam rangka menegakkan kebenaran dan supremasi hukum.
Adapun contoh nilai – nilai budipekerti yang terkandung dalam ketertiban antara lain :
a. Berdisiplin artinya selalu mematuhi tata tertib, menjaga ketertiban umum, biasa  bekerja secara tuntas dan bertanggung jawab
b. Menghargai waktu artinya selalu bersikap dan berperilaku memanfaatkan waktu yang tersedia secara efektif dan efisien
c. Sikap tertib artinya selalu bersikap tertib di mana dan kapan saja atas dasar kesadaran hukum dan menghindari diri dari perbuatan yang melanggar norma.