twitter
rss


 Menurut latar belakang munculnya konstitusi, Konstitusi memiliki tujuan sebagai berikut:
1) Untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang, maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konnstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak. Seperti yang dikemukakan Herman Finer dan Friedrich bahwa konstitusi merupakan sarana pengendalian kekuasaan.
2. Melindungi Hak Asasi Manusia (HAM)  maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan  hak memperoleh  perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya. C.F Strong dalam kaitannya mengatakan “ how the varies agencies are organized , what power is to be enthrusted to those agencies” dan “in manner such is as power is to be exercised” [1]
3)Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi, negara tidak akan berdiri kokoh.[2]


[1] Malian, Sobisrin, dan Marzuki, Suparman.2002. Pendidikan Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia.hlm.56-57
[2] www.wikipedia.org

0 comments:

Post a Comment