twitter
rss


Yang dimaksud dengan subtansi konstitusi negara adalah watak dari suatu Undang – undang Dasar yang menjadi dasar hukum tertulis bagi suatu negara. Menurut C.F. Strong konstitusi dapat dibedakan menjadi dua yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi disebut tertulis bila berupa naskah (documentary constution) sedangkan konstitusi disebit tidak tertulis bila tidak berupa naskah (non-documentary constution ) dan banyak dipengaruhi oleh tradisi dan konvensi.
Istilah konstitusi secara teoritis dapat dibedakan ke dalam dua katagori yaitu :
1. Konstitusi politik yaitu konstitusi yang semata – mata berisi sebuah dokumen hukum, berisi pasal – pasal yang mengandung norma dasar dalam penyelenggaan negara, hubungan antar rakyat dan negara, antar lembaga negara.
2. Konstitusi sosial yaitu konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis tentang negara, sistem sosial, sistem ekonomi, sistem politik yang ingin dikembangkan oleh bangsa itu.
A. Sifat dan fungsi konstitusi
Mirriam Budihardjo dengan melihat sifat dan fungsi konstitusi UUD, dalam bukunya Dasar – Dasar Ilmu Politik Konstitusi atau UUD membuat ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
a) Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
b. Hak – hak Asasi Manusia (biasa disebut Bill of Rights) kalau berbentuk naskah tersendiri
c. Prosedur  mengubah Undang – Undang Dasar
d. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang – Undang Dasar.
Konstitusi negara dapat bersifat luwes ( Flexible ) dan kaku (rigid) ,
a.Konstitusi dikatakan luwes apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan – perubahan sewaktu – waktu sesuai dengan perkembangan masyarakatnya. Contohnya konstitusi di Inggris dan Selandia Baru.
b. Konstitusi dikatakan  kaku apabila konstitusi itu sulit diubah kapanpun. Contohnya konstitusi di Amerika, kanada, Jerman, Indonesia.
Setiap konstitusi senantiasa memiliki tujuan untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa dengan menetapkan batas – batas kekusaannya.
Secara lebih operasional suatu konstitusi mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Membatasi perilaku pemerintah secara efektif
b. Menentukan lembaga negara bekerjasama satu sama lain
c. Menentukan hubungan diantara lembaga negara
d. Menjamin hak – hak warga negara dari tindakan sewenang – wenang  penguasa
e. Menjadi landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan
2. Muatan Konstitusi
Meskipun Undang – Undang Dasar bukan merupakan salah satu syaraf berdirinys suatu negara, namun di setiap negara harus ada Undang – Undang Dasar. Sebab dengan adanya Undang – Undang Dasar baik penguasa maupun masyaraknya dapat mengetahui aturan dalam kehidupan ketatanegaraan di negaranya. Suatu  konstitusi selain sebagai dokumen nasional dan sebagai hasil perjuangan politik bangsa juga berisi mengenai sistem politik dan sistem hukum yang hendak diwujudkan pada masa yang akan datang.
Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi tiga hal pokok yaitu :
a. Adanya jaminan terhadap hak – hak asasi manujsia dan warga negara
b. Ditetapkannya suatu ketatanegaraan suatu negara yang bersifat  fundamental
c. adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental
Menurut Miriam Budihardjo, setiap Undang – Undang Dasar memuat ketentuan mengenai organisasi negara (misalnya pembagian kekuasaan seperti badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif., pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah, atau prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yuridiksi oleh salah satu badan pemerintah). Selain itu suatu konstitusi hendaknya berisi tentang bagaimana cara perubahan konstitusi tersebut.
Hal – hal yang dimuat dalam konstitusi, antara lain sebagai berikut :
a. Hal yang sifatnya umum, misalnya tentang kekuasaan dalam negara dan identitas negara
b. Hal yang menyangkut  lembaga – lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, fungsi, tugas, hak dan kewenangannya.
c. Hal yang menyangkut hubungan antar negara dan warga negara, yaitu hak dan kewajiban negara terhadap warganya ataupun hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, termasuk juga Hak Asasi Manusia.
d. Konsepsi atau cita – cita negara dalam berbagai bidang, misal bidang pendidikan, kesejahteraan, ekonomi, soaial, dan pertahanan.
e. Ketentuan – ketentuan peralihan atau  ketentuan transisi.[1]
3. Cara Pembentukan dan perubahan konstitusi
Setiap konstituai merupakan pencerminan konsep dan alam pikiran manusia di mana ia dilahirkan dan merupakan hasil dari keadaan material dan spiritual dari masa itu.
Adapun cara pembentukan konstitusi dapat dilihat melalui empat cara yaitu :
1. Pemberian
Misalnya ;  Raja memberikan kepada warganya suatu UUD, kemudian mereka berjanji akan menggunakan  kekuasaanya itu berdasarkan asas – asas tertentu dan kekuasaannya itu akan dijalnkan oleh suatu badan tertentu pula. Biasanya UUD ini timbul karena raja merasa ada tekanan yang besar dari orang – orang di sekitarnya dan takut akan muncul revolusi.
2.  Secara sengaja
Pembuatan suatu UUD dilakukan setelah negara itu didirikan. Jadi dalam memuat Uud dengan sengaja karena mungkin pada saat negara itu berdiri belum ada UUD.
3. Dengan cara Revolusi
Pemerintahan baru  yang terbentuk dari hasil revolusi biasanya memuat suatu UUD dengan cara mendapat persetujuan rakyat, atau dengan cara lain mengadakan musyawarah untuk menetapkan UUD itu.
4. Dengan cara Evolusi
Perubahan secara berangsur – angsur dapat menimbulkan suatu UUD, dan secara otomotis UUD yang lama tidak berlaku lagi.
Konstitusi biasanya memiliki sifat fleksibel. Indikator dari sifat fleksibel ini dapat dilihat dari berbagai cara merubah konstitusi tersebut, apakah konstitusi memberi ruang bebas terhadap terjadinya perubahan konstitusi atau tidak. Peninjauan kembali terhadap konstitusi bukan berarti mengganti UUD yang telah ada melainkan melihat kemungkinan melakukan perluasan atau pemekaran. Dalam sistem  ketatanegaraan modern, paling tidak ada dua sistem yang berkembang dalam perubahan konstitusi yaitu renewel (pembaharuan)  dianut di negara – negara Eropa kontinental dan amandement (perubahan) seperti dianut di negara – negara Anglo-Saxon. Sistem perubahan konstitusi dengan model  renewal merupakan perubahan  konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan. Di antara negara yang menganut sistem ini antara lain Belanda, Jerman, dan Perancis.
Sedangkan perubahan yang menganut sistem amandement, adalah apabila suatu konstitusi diubah (di-amandement), maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi awal. Di antara negara yang menganut sistem ini antara lain adalah amerika Serikat.
   Adapun cara yang dapat digunakan untuk mengubah konstitusi (UUD) melaui jalan penafsiran , menurut K.C. Wheare ada empat macam cara yaitu melalui :
1. Beberapa kekuatan yang bersifat primer (some primary forces)
2.Perubahan  yang diatur dalam konstitusi (formal amandement)
3. Penafsiran secara hukum (judical interpretation
4. kebiasaan yang terdapat dalam bidang katatanegaraan (usage and convention)
Sementara itu , menurut Miriam Budihardjo ada empat macam prosedur dalam perubahan konstitusi, yaitu :
1. Sidang badan legislatif dengan ditambah beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan quorum untuk sidang yang membicarakan usul perubahan Undng – Undang Dasar dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerimanya.
2. Referendum atau plebisit
3. Negara – negara bagian dalam negara federal (misal Amerika Serikat, ¾ dari 50 negara – negara bagian harus menyetujui )
4. Musyawarah khusus (special convention)
Pendapat yang hampir sama diungkapkan oleh CF.Strong, Ia mengatakan bahwa prosedur perubahan konstitusi – konstitusi ada empat macam cara perubahan yaitu :
1. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan  tetapi menurut pembatasan – pembatasan tertentu
2. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh rakyat melalui referendum
3. Perubahan konstitusi dan ini berlaku dalam negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara – negara bagian
4. perubahan konstitusi yang dilakukan dalamm suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
Pendapat lain dikemukakan oleh Kelsen yang menurutnya perubahan konstitusi dapat dilakukan dengan dua model yaitu :
1. Perubahan yang dilakukan di luar kompetensi organ legislatif biasa yang dilembagakan oleh konstitusi tersebut, yaitu suatu organ  khusus yang hanya kompeten untuk mengadakn perubahan – perubahan konstitusi.
2. Dalam sebuah negara federal, suatu perubahan konstitusi bisa jadi harus disetujui oleh dewan perwakilan rakyat dari sejumlah negara – negara tertentu. [2]
4. Klasifikasi konstitusi di Indonesia
Dalam praktek ketatanegaraan Republik Indonesia pengertian konstitusi adalah sama dengan pengertian Undang – Undang Dasar. Hal ini terbukti dengan disebutnya istilah Konstitusi Republik Indonesia serikat bagi Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Serikat. Undang – Undang Dasar hanyalah sebagian dari hukum dasar negara. Undang – Undang Dasar adalah hukum dasar  tertulis, sedangkan di sampingnya Undang – Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar tidak tertulis atau konvensi. Konvensi adalah aturan – aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Adapun sifat – sifat dari konvensi adalah :
a. Merupakan  kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
b. Tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar
c. Diterima oleh seluruh rakyat
d. Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan – aturan dasar yang tidak terdapat dalam UUD.
Contoh  konvensi : Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat, Pidato kenegaraan setiap tanggal 16 Agustus di dalam sidang DPR, pidato presiden pada setiap awal tahun sebagai keterangan pemerintah tentang RAPBN dll.
UUD’45 sebagi konstitusi negara Indonesia terjabarkan dalam tata urutan peraturan perundang – undngan. Menurut TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukun dan Tata Urutan Parundang – undangan Republik Indonesia yaitu sebagai berikut :
1. UUD 1945
2. TAP MPR RI
3. Undang – Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (PERPU)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
Undang – Undang Nomor 10 Tahun  2004 Tata Peraturan perundang – undangan berubah menjadi :
a. UUD 1945
b. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
c. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah


[1] Harti, Kewarganegaraan  Smu kelas X semester 2.hlm.4-5
[2] Dede Rosyada,A.Ubaidillah,Abdul rozak,Wahdi sayuti, M.Arskal Salim. Demokrasi, HAM,Dan Masyarakat Madani.2000.hlm 98-99

0 comments:

Post a Comment