twitter
rss


Negara Indonesia berdasar atas hukum hal ini berarti hukumlah yang mengatur kehidupan kenegaraan. Bahkan segala tingkah laku dalam kehidupan sehari – haripun harus berdasar ketentuan – ketentuan hukum yang berlaku. Semua ini ditujukan untuk mewujudkan ketertiban hidup dalam  masyarakat. Masyarakat yang tertib, aman, dan  tentram merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya tujuan nasional. Namun masyarakat yang demikian itu tidak mungkin tercipta jika UUD’45 tidak dilaksanakan secara konsekuen oleh selusuh bangsa Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut menurut Gustav Radbruch mengemukakan adanya tiga nilai dasar hukum :
a. Keadilan hukum yaitu perlakuan sama terhadap hal – hal yang  sama dan yang sesuai dengan itu, serta perlakuan yamg tidak sama terhadap hal – hal yang berbeda termasuk orang dan hubungannya.
b. Kegunaan  hukum yaitu fungsi dan  manfaat hukum adalah untuk mengatur ketertiban hidup di dalam masyarakat   
c. Kepastian hukum yaitu hukum menjadi berlaku dan mengikat seluruh warga negara tanpa kecuali dalam rangka menegakkan kebenaran dan supremasi hukum.
Adapun contoh nilai – nilai budipekerti yang terkandung dalam ketertiban antara lain :
a. Berdisiplin artinya selalu mematuhi tata tertib, menjaga ketertiban umum, biasa  bekerja secara tuntas dan bertanggung jawab
b. Menghargai waktu artinya selalu bersikap dan berperilaku memanfaatkan waktu yang tersedia secara efektif dan efisien
c. Sikap tertib artinya selalu bersikap tertib di mana dan kapan saja atas dasar kesadaran hukum dan menghindari diri dari perbuatan yang melanggar norma.

0 comments:

Post a Comment