twitter
rss


Undang – Undang Dasar  Negara Republik  Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau Uud’45, adalah konstitusi negara Republik Indonesia saat ini.
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1945, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan Uud 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999 – 2002, UUD 1945 mengalami 4 kali  perubahan(amandemen), yang merubah susunan lembaga – lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indinesia.
Pada tanggal 22 Juni 1945, disahkan Piagam Jakarta yang menjadi naskah Penbukaan UUD 1945 setelah dihilangkannya anak kalimat “ dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya”.  M enurut Andre dalam diskusi syariat Islam bahwa  pemasukan dan pemberlakuan syariat islam sesuatu yang sulit dilakukan. Sebaliknya yang diinginkan baik dari agama manapun secara keseluruhan dan Islam termasuk di dalamnya adalah mengajarkan seperangkat nilai – nilai luhur  yang harus kita jalankan. Sehingga pemaksaan terhadap satu  keyakinan agama  tertentu sangat tidak kita inginkan.  Dapat kita ambil kesimpulan bahwa memberlakukan syariat Islam  (Piagam Jakarta) dalam sebuah konstitusi negara merupakan langkah  yang  tidak  tepat, gagasan tersebut sama saja memasukkan urusan privasi menjadi urusan publik (negara). [1]
 Naskah  rancangan UUD 1945 Indonesia disusun  pada  masa Sidang Ketua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan  (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata “ Indonesia” karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang tanggal 10 – 17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan Uud 1945 sebagai Undang – Undang Dasar Republik Indonesia.
Periode 1945 – 1949
Dalam kurun waktu 1945 – 1949, Uud 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan penyimpangan UUD 1945.
Periode 1959 – 1966
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling talik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang – undang dasar, menggantikan Undang – Un dang Dasar Sementara 1950 waktu itu. Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya;
1. Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri negara
2. MPRS menetapkan Soekarno sebagi presiden seumur hidup
3. Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 Sweptember Partai Komunis
Periode 1966 – 1998
Pada masa Orde Baru (1966 – 1998), Pemerintah  menyatakan  kembali menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun dalam pelaksanaannya terjadi juga penyelewengan UUD 1945 diantaranya kemerdekaan pers dibatasi , kebebasan berserikat dan berkumpul  dikebiri, pemilu dijalankan  namun  penuh kecurangan, para pengkritik penguasa dibungkam, dan KKN meraja lela sehingga menyengsarakan rakyat.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral “, diantaranya melalui sejumlah peraturan :
1. Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
2. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum
3. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.[2]
Periode Reformasi ( 1998) sampai sekarang
Pada tahun 1998 bangsa Indonesia mengalami bencana besar yaitu dampak krisis ekonomi dan moneter sehingga menyebabkan stabilitas politik menjadi goyah. Terlebih lagi meraja lelanya KKN hampir seluruh instansi dan lembaga pemerintahan serta penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dikalangan pejabat sehingga membawa rakyat semakin menderita. Para wakil rakyat yang seharusnya membawa amanat rakyat ternyata tidak dapat berfungsi secara demokratis sehingga demokrasi menjadi mandul. Puncak dari keadaan tersebut ditandai dengan hancurnya ekonomi nasional, maka timbullah gerakan masyarakat yang menuntut adanya reformasi  di segala bidang.
Adapun yang menjadi agenda dari tuntutan reformasi adalah :
a. Amandemen UUD’45
b. Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI
c .Penegakan Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN
d. Otonomi Daerah
e. Kebebasan Pers
f. Mewujudkan kehidupan kehidupan demokrasi


[1] Syarifuddin(Ed.). Geger Konstitusi;Gagasan  dari Ekstra Parlemen.2002.hlm.118
[2] www.wikipedia.org

0 comments:

Post a Comment