twitter
rss

Kata Konstitusi secara literal berasal dari Perancis Constituir, yang berarti membentuk. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi dimaksudkan dengan pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan sebuah  negara. Konstitusi juga bisa berarti peraturan dasar mengenai pembentukan  negara.
Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan istilah Grondwet, yang berarti Undang – undang Dasar (grond=dasar, wet=Undang- undang ). Di jerman istilah konstitusi juga dikenal dengan  istilah Grundgesetz, yang juga berarti Undang – undang Dasar (grund=dasar dan gesetz=undang – undang)
Istilah Konstitusi menurut Chairul Anwar adalah fundamental laws tentang pemerintahan suatu negara dan  nilai – nilai fundamentalnya, sementara menurut Sri Soemantri, konstitusi berarti suatu naskah yang memuat  suatu bangunan  negara dan sendi – sendi sistem pemerintahan negara. Dari dua pengertian bisa dikatakan bahwa konstitusi memuat aturan – aturan  pokok ( fundamental) mengenai sendi – sendi yang diperlukan untuk berdirinya sebuah negara.
E. C. S Wade mengatakan bahwa yang dimaksud  konstitusi adalah “ a document having a special legal sanctitiy which sets out the frame  work and the principal functions of the organ s of government of a state and declares the principles governing the operation of those organs” ( naskah yang memaparkan rangka dan tugas – tugas pokok dari badan – badan pemerintahan suatu negara dan  menentukan  pokok  kerja  badan tersebut).
Dalam  terminologi fiqh siyasah, istilah konstitusi dikenal dengan dustur, yang pada mulanya diartikan dengan seseorang yang memiliki otoritas, baik dalam bidang politik maupun agama. Dustur dalam konteks konstitusi berarti kumpulan kaidah yang mengatur dasar dan hubungan kerjasama antar sesama anggota masyarakat dalam sebuah  negara, baik yang tidak  tertulis (konvensi) maupun yang tertulis (konstitusi). Lebih lanjut dijelaskan oleh Abdul Wahab Khallaf, bahwa prinsip yang ditegakkan dalam perumusan undang – undang dasar (dustur) ini adalah jaminan atas hak – hak asasi manusia setiap anggota masyarakat dan persamaan kedudukan semua orang di mata hukum, tanpa membeda – bedakan stratifikasi sosial, kekayaan, pendidikan, dan agama.
Dari berbagai pengertian konstitusi di atas, dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan konstitusi adalah sejumlah aturan – aturan dasar dan ketentuan – ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi kerjasama antar negara dan  masyarakat (rakyat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam praktiknya, konstitusi ini terbagi ke dalm 2 bagian, yakni yang tertulis  atau dikenal dengan Undang – undang dasar dan yang tidak tertulis, atau dikenal dengan konvensi.[1]
Dalam perkembangannya, ada beberapa pendapat yang membedakan antara konstitusi dengan Undang – undang Dasar. Seperti yang dikemukakan oleh Herman Heler yang membagi konstitusi menjadi 3 yaitu :
1) Konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik di dalam  masyarakat suatu  kenyataan sehingga mengandung pengertian  politik sosiologis.
2)Konstitusi  yang merupakan suatu kaidah yang hidup di dalam suatu  masyarakat sehingga mengandung pengertian yuridis.
3) Konstitusi yang di tulis dalam suatu naskah sebagai Undang – undang yang tinggi dan berlaku dalam suatu negara dengan kata lain  Konstitusi lebih luas daripada undang – undang dasar.[2]


Pendapat yang sama dikemukakan oleh F.Lassale yang dikutip oleh Abu Daud Busroh dan Abubakar Busroh. Ia membagi pengertian konstitusi ke dalam dua (2) pengertian, yaitu :
1) Pengertian sosiologis dan politisb(sosiologiche atau politische begrip). Konstitusi merupakan shintese faktor kekuataan yang nyata ( dreele machtsfactoren) dalam  masyarakat. Jadi konstitusi menggambarkan kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu  negara.
2) Pengertian yuridis (yuridische begrip). Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan  negara dan sendi – sendi pemerintahan.
Berbeda halnya dengan pendapat yang dikemukakan oleh CF.Strong dan James Bryce. Keduanya menyamakan  konstitusi dengan  undang – undang dasar. Bagi  mereka yang terpenting adalah  isi atau subtansi materi dari konstitusi itu sendiri. Konstitusi menurut mereka adalah “a frame of political  society, organized through and by law that  is to say on in which  law  has established  permanent institutions with recognized  function s definite right.”   
Telah di presentasikan
Pada Mata Kuliah Civic Education
di STAIN Salatiga
___________________________
[1] Dede Rosyada,A.Ubaidillah,Abdul rozak,Wahdi sayuti, M.Arskal Salim.Demokrasi, HAM, Dan Masyarakat  Madani.2000.hlm 89

[2] Harti, Kewarganegaraan  Smu kelas X semester 2.hlm. 2

0 comments:

Post a Comment